Bagaimana Aturan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia
Berstatus hanya sebagai mainan, Kepemilikan jenis Airsoft Gun ini tidak bisa sembarangan.
Penjualan airsoft gun memang bisa dibilang banyak di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api, tetapi tetap ada ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Dilanjutkan lagi pada pasal yang ke 5 ayat 1-3 dituliskan, jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Lebih lengkapnya berikut merupakan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut :
- Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
- Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut.